“Sejarah
Belum Berubah” demikianlah yang perlu kita amini dan kita akui secara bersama –
sama bahwa rakyat kita masih tertindas.
Bentuk
dan pengisapan yang terjadi di persada’nusantara selama berabad – abad, itu
merupakan suatu hal yang tidak asing bagi rakyat indonesia. Mulai dengan
masuknya Portugis, Inggris, Belanda, dan Jepang yang pernah menguasai bumi
pertiwi. Termasuk kaum pribumi, tanah, air dan udara yang merupakan kekayaan
bangsa indonesia yang ini yang ini telah dirasakan kurang lebih 3,5 abad.
Penindasan
yang terjadi merupakan sebuah cacatan sejarah yang kelam yang sulit dihapus dari memori setiap rakyat Indonesia. Sejarah
kelam bangsa Indonesia dimasa lampau
hingga kini masih dirasakan oleh masyarakat Indonesia. Penindasan yang
dilakukan oleh penjajah dimasa lampau kini telah berubah bentuk, yang dulunya
penindasan dilakukan cara penyiksaan fisik terhadap kaum terhadap kaum ibu
pertiwi kini penindasan yang lebih halus akan tetapi akibat terjadi lebih besar
dari pada bentuk penindasan sebelumnya. Penindasan yang dilakukan bisa berupa
kebijakan – kebijakan yang dibuat oleh coorporasi – coorporasi internasional,
maupun kebijakan yang dibuat oleh pemerintah bangsa Indonesia sendiri yang ini
membuktikan bahwa bangsa Indonesia ssat ini masih menjadi target bidikan dari
sistem yang diciptakan oleh negara - negara besar, di tambah dengan penciptaan
sistem liberalisasi perdagangan yang ditandai dengan perjanjian Internasional
General Agreement on Tariff and Trade (GATT) tahun 1994, setelah 1995, GATT
berubah menjadi World Trade Organization (WTO).
Bila
GATT hanya menggantung perdagangan dagang saja, maka peraturan WTO meliputi
tiga bidang, yaitu perdangangan barang (termasuk pertanian), perdagangan jasa,
dan hak cipta terkait perdagangan.
Dalam
hal ini hampir seluruh perekonomian indonesia diatur dan dikuasai dengan sistem
yang terbangun atas kesepakatan tersebut, itu menjadi semakin terpuruknya
perekonomian nasional bangsa Indonesia. Terlebih dalam hal pangan, bahwa hingga
hari ini masih ribuan rakyat Indonesia yang kelaparan dan gizi buruk. Jika kita
tinjau lebih jauh lagi, bukan karena bangsa Indonesia tidak memiliki persediaan
bahan pangan yang cukup akan tetapi hal itu terjadi karena permainan ekonomi
oknum – oknum dan elit - elit yang dibuat dalam kebijakan-kebijakan. Melihat
dari letak Indonesia bahwa Indonesia merupakan negara agraris yang seharusnya Indonesia
memiliki potensi - potensi dalam mengembangkan industri pangan, akan tetapi hal
ini tidak akan terjadi bahkan yang terjadi di Indonesia saat ini mengimport
bahan pangan dari luar negeri untuk mencukupi persediaan pangan bagi seluruh
rakyat Indonesia, hal ini merupakan masalah besar yang seharusnya kita sebagai
masyarakat Indonesia mempertanyakan masalah tersebut yang dimana bangsa Indonesia
bangsa yang kaya akan hasil alamnya akan tetapi masih bergantung akan
negara-negara lain, dan ini menyatakan bahwa kita bangsa Indonesia tidak
berdaulat di bangsa sendiri.
Penindasan
yang terjadi di sektor pangan merupakan kegagalan yang telah diciptakan oleh
pemerintah itu sendiri, negara dalam artian pemerintah di negeri ini, yang
seharusnya mengabdikan diri dalam hal melayani masyarakat Indonesia malah
menjadi budak atau kaki tangan dari pihak asing. Derngan di berlakukannya
sekian Undang - Undang dan perjanjian oleh pemerintah. Pembuatan Undang - Undang
tanpa melihat tiga hal penting berlakunya undang - undang yaitu, dari sisi
yuridis, filosofis, dan sosiologis.
Undang
- Undang yang diciptakan saat ini menjadi sebuah pertanyaan besar ??, UU
penanaman modal asing, UU pokok agraria, dan UU prifatisasi tanah, dan yang
terakhir UU pengadaan tanah untuk umum, apakah dari sekian Undang - Undang yang
diciptakan dari pemerintah merupakan kebutuhan rakyat Indonesia?? Ataukah sama
sekali tidak ?? .Jawaban atas pertanyaan di atas adalah bahwa Undang - Undang
yang dibuat mulai dari masa pemerintah Soeharto yakni Undang - Undang penanaman
modal asing, hingga pada Undang - Undang pengadaan tanah untuk umum yang paling
terakhir ini adalah merupakan konspirasi, atas penyimpangan negara dengan pihak
asing, guna memperjelas bahwa pemerintahan Indonesia merupakan para hamba dari
pihak asing, dan bukan wakil rakyat yang seyogyanya, maka yang akan terjadi di
negeri ini bukannya nasionalisasi aset, namun yang akan terjadi adalah
liberalisasi pangan yang lebih dahsyat. Dan akan eksploitasi alam secara besar -
besaran di negeri ini termasuk pada sektoral pangan di Indonesia. Dan akan
berdampak negatif, bertambahnya angka kematian dikarenakan tidak makan, serta
mengalami gizi buruk. Maka dari pada itu, Kami Menyerukan kepada semesta
rakyat indonesia, seluruh petani Indonesia, bahwa sudah saatnya kita mengkonsolidasi
diri, pikiran, dan seluruh kekuatan kita dari derasnya dan pesatnya liberalisme
global guna membantu terwujudnya bangsa atas sekian penindasan, dan pengisapan
di sektoral pangan. Maka selaku bangsa yang berdaulat atas pangan di Indonesia
kami menuntut :
1. Wujudkan
kedaulatan pangan
2. Hapus
Undang - Undang yang berkaitan dengan penindasan di sektoral pangan
3. Stop
liberalisasi pangan
4. Kembalikan
tanah rakyat
5. Nasionalisasi
aset termasuk pada sektoral pangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar