Selasa, 16 Oktober 2012

HENTIKAN LIBERALISASI, WUJUDKAN KEDAULATAN PANGAN


“Sejarah Belum Berubah” demikianlah yang perlu kita amini dan kita akui secara bersama – sama bahwa rakyat kita masih tertindas.
Bentuk dan pengisapan yang terjadi di persada’nusantara selama berabad – abad, itu merupakan suatu hal yang tidak asing bagi rakyat indonesia. Mulai dengan masuknya Portugis, Inggris, Belanda, dan Jepang yang pernah menguasai bumi pertiwi. Termasuk kaum pribumi, tanah, air dan udara yang merupakan kekayaan bangsa indonesia yang ini yang ini telah dirasakan kurang lebih 3,5 abad.
Penindasan yang terjadi merupakan sebuah cacatan sejarah yang kelam yang sulit dihapus  dari memori setiap rakyat Indonesia. Sejarah kelam bangsa Indonesia  dimasa lampau hingga kini masih dirasakan oleh masyarakat Indonesia. Penindasan yang dilakukan oleh penjajah dimasa lampau kini telah berubah bentuk, yang dulunya penindasan dilakukan cara penyiksaan fisik terhadap kaum terhadap kaum ibu pertiwi kini penindasan yang lebih halus akan tetapi akibat terjadi lebih besar dari pada bentuk penindasan sebelumnya. Penindasan yang dilakukan bisa berupa kebijakan – kebijakan yang dibuat oleh coorporasi – coorporasi internasional, maupun kebijakan yang dibuat oleh pemerintah bangsa Indonesia sendiri yang ini membuktikan bahwa bangsa Indonesia ssat ini masih menjadi target bidikan dari sistem yang diciptakan oleh negara - negara besar, di tambah dengan penciptaan sistem liberalisasi perdagangan yang ditandai dengan perjanjian Internasional General Agreement on Tariff and Trade (GATT) tahun 1994, setelah 1995, GATT berubah menjadi World Trade Organization (WTO).
Bila GATT hanya menggantung perdagangan dagang saja, maka peraturan WTO meliputi tiga bidang, yaitu perdangangan barang (termasuk pertanian), perdagangan jasa, dan hak  cipta terkait perdagangan.
Dalam hal ini hampir seluruh perekonomian indonesia diatur dan dikuasai dengan sistem yang terbangun atas kesepakatan tersebut, itu menjadi semakin terpuruknya perekonomian nasional bangsa Indonesia. Terlebih dalam hal pangan, bahwa hingga hari ini masih ribuan rakyat Indonesia yang kelaparan dan gizi buruk. Jika kita tinjau lebih jauh lagi, bukan karena bangsa Indonesia tidak memiliki persediaan bahan pangan yang cukup akan tetapi hal itu terjadi karena permainan ekonomi oknum – oknum dan elit - elit yang dibuat dalam kebijakan-kebijakan. Melihat dari letak Indonesia bahwa Indonesia merupakan negara agraris yang seharusnya Indonesia memiliki potensi - potensi dalam mengembangkan industri pangan, akan tetapi hal ini tidak akan terjadi bahkan yang terjadi di Indonesia saat ini mengimport bahan pangan dari luar negeri untuk mencukupi persediaan pangan bagi seluruh rakyat Indonesia, hal ini merupakan masalah besar yang seharusnya kita sebagai masyarakat Indonesia mempertanyakan masalah tersebut yang dimana bangsa Indonesia bangsa yang kaya akan hasil alamnya akan tetapi masih bergantung akan negara-negara lain, dan ini menyatakan bahwa kita bangsa Indonesia tidak berdaulat di bangsa sendiri.

Penindasan yang terjadi di sektor pangan merupakan kegagalan yang telah diciptakan oleh pemerintah itu sendiri, negara dalam artian pemerintah di negeri ini, yang seharusnya mengabdikan diri dalam hal melayani masyarakat Indonesia malah menjadi budak atau kaki tangan dari pihak asing. Derngan di berlakukannya sekian Undang - Undang dan perjanjian oleh pemerintah. Pembuatan Undang - Undang tanpa melihat tiga hal penting berlakunya undang - undang yaitu, dari sisi yuridis, filosofis, dan sosiologis.
Undang - Undang yang diciptakan saat ini menjadi sebuah pertanyaan besar ??, UU penanaman modal asing, UU pokok agraria, dan UU prifatisasi tanah, dan yang terakhir UU pengadaan tanah untuk umum, apakah dari sekian Undang - Undang yang diciptakan dari pemerintah merupakan kebutuhan rakyat Indonesia?? Ataukah sama sekali tidak ?? .Jawaban atas pertanyaan di atas adalah bahwa Undang - Undang yang dibuat mulai dari masa pemerintah Soeharto yakni Undang - Undang penanaman modal asing, hingga pada Undang - Undang pengadaan tanah untuk umum yang paling terakhir ini adalah merupakan konspirasi, atas penyimpangan negara dengan pihak asing, guna memperjelas bahwa pemerintahan Indonesia merupakan para hamba dari pihak asing, dan bukan wakil rakyat yang seyogyanya, maka yang akan terjadi di negeri ini bukannya nasionalisasi aset, namun yang akan terjadi adalah liberalisasi pangan yang lebih dahsyat. Dan akan eksploitasi alam secara besar - besaran di negeri ini termasuk pada sektoral pangan di Indonesia. Dan akan berdampak negatif, bertambahnya angka kematian dikarenakan tidak makan, serta mengalami gizi buruk. Maka dari pada itu, Kami Menyerukan kepada semesta rakyat indonesia, seluruh petani Indonesia, bahwa sudah saatnya kita mengkonsolidasi diri, pikiran, dan seluruh kekuatan kita dari derasnya dan pesatnya liberalisme global guna membantu terwujudnya bangsa atas sekian penindasan, dan pengisapan di sektoral pangan. Maka selaku bangsa yang berdaulat atas pangan di Indonesia kami menuntut :
1.      Wujudkan kedaulatan pangan
2.      Hapus Undang - Undang yang berkaitan dengan penindasan di sektoral pangan
3.      Stop liberalisasi pangan
4.      Kembalikan tanah rakyat
5.      Nasionalisasi aset termasuk pada sektoral pangan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar